Skip to main content
×

Sosok Dibalik Meninggalnya Ustadz Maher

 

Sosok Dibalik Meninggalnya Ustadz Maaher


JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Ustadz Maheer At-Thuwailibi atau Soni Eranata, Novel Bakmukmin menyesalkan upaya penangguhan kliennya yang tak dikabulkan oleh pihak kepolisian. Hal ini diungkapkan menyusul kabar meninggalnya Ustaz Maheer di Rutan Bareskrim Polri.


Novel menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Ustaz Maheer pada malam ini. Dia mengatakan, tim kuasa hukum telah berupaya keras untuk kesembuhan kliennya tersebut.

"Saya sebagai kuasa hukum beliau turut berduka cita sedalam dalamnya dan sudah kami upayakan untuk penangguhan beliau," kata Novel saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (5/2/2021) malam.


Wakil sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 itu mengatakan, upaya yang selama ini dilakukan tim kuasa hukum sayangnya tak pernah mendapatkan restu dari pihak kepolisian.


"Namun tidak pernah dikabulkan dan saya sangat menyesalkan upaya yang sudah tidak menimbang unsur kemanusian," ujar dia.


Kronologi Versi Polisi

Sementara itu, Polri membeberkan kronologis meninggalnya Ustadz Maaher. Bahwa beberapa kali Maaher sempat mengeluh sakit sebelum akhirnya meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri, pada Senin (8/2/2021) malam.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, status Ustadz Maaher kini merupakan tahanan titipan kejaksaan. Maaher selaku tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap ulama kharismatik Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya dan barang buktinya telah dilimpahkan ke kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Namun, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Maaher, memang sempat mengeluh sakit. Dia juga sempat dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo.


Kemudian Ustadz Maaher kembali mengeluh sakit usai pihaknya melimpahkan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Selanjutnya, petugas Rutan Bareskrim Polri sempat menyarankan Maaher untuk dibawa ke RS Polri. Hanya saja, Argo mengklaim bahwa yang bersangkutan menolak sampai akhirnya meninggal dunia.

Soni Eranata atau dikenal juga sebagai Ustadz Maaher At Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri. Ustadz Maaher terjerat kasus penghinaan terhadap ulama karismatik Nahdlatul Ulama Habib Luthfi bin Yahya.

Kasus Ustadz Maaher berawal dari cuitannya di Twitter menggunakan akun bernama @ustadzmaaher_. Dia kemudian dilaporkan ke polisi. Berikut cuitan Ustadz Maaher.

'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'


Ustadz Maaher saat itu menjawab komentar akun @gunduladul pada 25 Agustus 2020. Akun @gunduladul telah di-suspended.


Desember 2020

Penyidik Bareskrim memutuskan untuk menahan Ustadz Maaher. Pada awal penahanan, Ustadz Maaher dijebloskan ke sel tahanan Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Argo Yuwono, menyebut Ustadz Maaher dijerat dengan Pasal UU ITE. Ustadz Maaher diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan antarkelompok.

"Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," papar Argo.

Pada akhir Desember 2020, istri Ustadz Maaher, Iqlima Ayu, sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun ditolak oleh polisi.

Sampailah pada saat istri Ustadz Maaher mengungkapkan kondisi kesehatan suaminya. Iqlima juga Ustadz Maaher dapat diperiksakan ke rumah sakit.

Polisi kemudian membantarkan Ustadz Maaher ke RS Polri. Kondisi kesehatan Ustadz Maaher saat itu memang menurun. Berikut ini kronologinya:


20 Januari 2021

Ustadz Maaher dbantarkan ke RS Polri pada 20 Januari 2021. Dia dikabarkan menderita penyakit di lambung.

"Benar saat ini beliau dibantarkan sejak kemarin siang di RS Polri Kramat jati untuk medical check up," kata pengacara Maaher, Djudju Purwantoro, saat dihubungi, Kamis (21/1/2021)

Perkiraan Djudju ketika itu, Ustadz Maaher akan dirawat selama 4 hari. Perawatan Ustadz Maaher dilakukan sambil menunggu hasil observasi dokter.

"Masih di RS Polri sekira 4 hari ke depan evaluasi hasil pemeriksaan/observasi dulu. Luka di lambung dalam dan mual-mual," ujar Djudju.

Ustadz Maaher juga sempat meminta agar dirawat di RS Ummi.


8 Februari 2021


Ustadz Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri. Dia meninggal pada pukul 19.00 WIB tadi.

"Betul, beliau meninggal sekira jam 7 malam di Rutan Mabes Polri," ujar kuasa hukum Ustadz Maaher, Djudju Purwantoro, saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Ustadz Maaher meninggal dalam status tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

"Dapat kami sampaikan bahwa tersangka atas nama Sori Eranata meninggal dunia. Yang bersangkutan saat ini berstatus tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, kepada detikcom.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Maaher sempat mengeluh sakit selama menjalani masa tahanan. Argo menjelaskan sebelum berkas perkara tahap 2 diserahkan ke Kejaksaan, Maaher sudah mengeluh sakit. Dokter kemudian membawa Maaher untuk mendapat perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo melalui keterangan tertulis.


Tanggapan Keluarga Ustadz Maaher


Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri karena sakit. Pekan lalu, keluarga sempat meminta Ustadz Maaher dibantarkan ke RS Ummi.

"Hari Kamis saya sudah kirim surat terakhir. Saya mintakan yang bersangkutan dalam kondisi sakit untuk kembali dirawat ke RS Ummi atas permintaan keluarga," ujar kuasa hukum Ustadz Maaher, Djudju Purwantoro, saat dihubungi, Senin (8/2/2021).


Ustadz Maaher berstatus tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Sewaktu menjadi tahanan Dittipidsiber Bareskrim, Ustadz Maaher sempat dibantarkan karena sakit.


Djuju mengatakan Ustadz Maaher kembali ke tahanan dari RS Polri sepekan yang lalu. Kasus Ustadz Maaher dilimpahkan ke kejaksaan pada 3 hari yang lalu.


"Beliau seminggu yang lalu baru pulang dari RS Polri habis perawatan. Dan 3 hari lalu sudah dialihkan dilimpahkan ke kejaksaan dan Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa saya mintakan yang bersangkutan melihat kondisi sakit untuk kembali dirawat," katanya.


Kabar Ustadz Maaher meninggal dunia karena sakit dibenarkan oleh Mabes Polri. Jenazah Ustadz Maaher dibawa ke RS Polri.


"Iya benar. (Meninggal) karena sakit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.


sumber:okezone.com detik.com kompas.com cnn.com

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar